Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia yang juga merupakan falsafah negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. bahwa dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang dibentuk dengan semangat jiwa mempertahankan Pancasila yang dilambangkan dalam kendit bertuliskan Pandu Ibu Indonesia Berpancasila;
  3. bahwa pengaturan mengenai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu disesuaikan dengan pembinaan ideologi Pancasila;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
51 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perpres Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Ditetapkan Tanggal
05 April 2022

Diundangkan Tanggal
05 April 2022

Berlaku Tanggal
05 April 2022

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 86

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perpres Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Download Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (840.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.