Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau

Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa, dengan memperhatikan perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di daerah yang bersangkutan dan sejalan dengan usaha Pemerintah untuk mencapai terbentuknya daerah-daerah swatantra yang memenuhi syarat-syarat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang serasi, memandang perlu meninjau kembali wilayah daerah swatantra Propinsi Sumatera-Tengah sebagaimana telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 1950 dan membagi wilayah termaksud dalam tiga bahagian, untuk ketiga wilayah mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama Sumatera Barat, Jambi dan Riau,
  2. bahwa berhubung dengan pertimbangan ada di atas, maka peraturan pembentukan, Propinsi Sumatera Tengah yang lama tersebut sub a di atas perlu dicabut dan diganti dengan peraturan pembentukan ketiga daerah swatantra tingkat I termaksud sub a di atas
  3. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I tersebut lebih dahulu, perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
19 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Darurat Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 1957

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 1957

Berlaku Tanggal
10 Agustus 1957

Sumber
Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perpu Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah

Download Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (61.33 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.