PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, telah diundangkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan masyarakat Indonesia di luar negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Luar Negeri
Nomor
6 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permenlu Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2022
Berlaku Tanggal
21 Februari 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 193
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.