Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jambi pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Jambi, sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut;
  2. bahwa dalmn rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi diubah, dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari;
  3. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Batanghari telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi;
  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jambi harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 1986

Tahun
1986

Tentang
PP Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
02 April 1986

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1986/NO.7, TLN.1986/NO.3320, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Download PDF (41.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.