Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 Tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara RI pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (Pt. Jatraco)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco), berkedudukan di Jakarta, adalah perusahaan yang seluruh saham- sahamnya oleh Negara Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 4 Pebruari 1967 dan disahkan dengan penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/15/13 tanggal 15 Mei 1967,
- bahwa dengan memperhatikan lingkup dan sifat usaha Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) selama ini, dipandang tidak efisien untuk tetap mempertahankannya sebagai suatu badan usaha yang dikelola oleh Negara sehingga perlu untuk melepaskan saham-saham Perusahaan tersebut dari pemilikan Negara Republik Indonesia;
- bahwa para karyawan Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) menyatakan keinginannya untuk memiliki saham-saham perusahaan tersebut;
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
PP Tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara RI pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (Pt. Jatraco)
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
03 April 1986
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1986/NO.17, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.