Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pengajuan Protokol Uji K1inik Vaksin Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
  2. bahwa untuk memastikan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program vaksinasi nasional, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria Pengajuan Protokol Uji K1inik Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kepka BPOM Tentang Kriteria Pengajuan Protokol Uji K1inik Vaksin Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.55 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.