Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pengajuan Protokol Uji K1inik Vaksin Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
- bahwa untuk memastikan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program vaksinasi nasional, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria Pengajuan Protokol Uji K1inik Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Kepka BPOM Tentang Kriteria Pengajuan Protokol Uji K1inik Vaksin Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.3.12.21.472 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.