Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/tunjangan yang Hilang

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penerima pensiun/tunjangan yang hilang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perlakuan dan penetapan pembayaran pensiun/tunjangan duda/janda/anak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perlakuan bagi penerima pensiun/tunjangan yang hilang dan pengaturan hak pensiun/tunjangan yang pernah diterimanya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
5 Tahun 1987

Tahun
1987

Tentang
PP Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/tunjangan yang Hilang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 Januari 1987

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1987/NO.6, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Download PDF (20.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.