Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/tunjangan yang Hilang
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerima pensiun/tunjangan yang hilang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perlakuan dan penetapan pembayaran pensiun/tunjangan duda/janda/anak;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perlakuan bagi penerima pensiun/tunjangan yang hilang dan pengaturan hak pensiun/tunjangan yang pernah diterimanya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
PP Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/tunjangan yang Hilang
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
22 Januari 1987
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1987/NO.6, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.