Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. virama Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya;
  2. bahwa tanah milik Departemen Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya yang terletak di Slipi Blok C persil-persil Nomor 89, 90, 91, 92, dan 93 dapat ditetapkan untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya;
  3. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 1987

Tahun
1987

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. virama Karya

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
02 April 1987

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1987/NO.10, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Download PDF (19.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.