Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan dan mengatur Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, dalam rangka menertibkan pemakaian satuan-satuan ukuran dalam perdagangan dan pemakaian secara umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
PP Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
19 Mei 1987
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1987/NO.17, TLN.1987/NO.3351, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.