Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan perkembangan tugas-tugas bidang Pekerjaan Umum, rnaka sebagian urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 perlu diganti;
- bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
PP Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 1987
Diundangkan Tanggal
27 Juni 1987
Berlaku Tanggal
27 Juni 1987
Sumber
LN.1987/NO.25, TLN.1987/NO.3353, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.