Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, akses, dan kecepatan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerapkan penyederhanaan proses layanan sertifikasi halal yang dapat menjangkau dan mendekati pelaku usaha.
- bahwa untuk efektivitas dan efisiensi layanan sebagaimana dimaksud huruf a, BPJPH memberikan kewenangan kepada Koordinator dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah dalam hal layanan pengajuan permohonan sertifikasi halal di masing-masing daerah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
12 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kepka BPJPH Tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah
Ditetapkan Tanggal
20-01-2031
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenag.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.