Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dan bagi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, dipandang perlu memantapkan pengaturan tentang penyelenggaraan koordinasi kegiatan semua Instansi Vertikal dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berhubung dengan keadaan tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 85 dan Penjelasan Umum Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, koordinasi kegiatan Instansi Vertikal oleh Kepala Wilayah perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
PP Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 1988
Diundangkan Tanggal
03 Juni 1988
Berlaku Tanggal
03 Juni 1988
Sumber
LN.1988/NO.10, TLN.1988/NO.3373, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembentukan Koordinasi Pemerintahan Sipil
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.