Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga;
  2. bahwa sebagian asset yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, perlu dipisahkan dan dialihkan menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO ) PT. Jasa Marga;
  3. bahwa pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1988

Tahun
1988

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 1988

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1988/NO.24, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.