Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga;
- bahwa sebagian asset yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, perlu dipisahkan dan dialihkan menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO ) PT. Jasa Marga;
- bahwa pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 1988
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1988/NO.24, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.