Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1988

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1988

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pengesahan “protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia” ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, tanggal 15 – 16 Desember 1987, telah disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1976
  2. bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan dalam “Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia” yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand
  3. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  4. bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap “Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia” tahun 1987 tersebut perlu disahkan pula dengan Undang-Undang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 1988

Tahun
1988

Tentang
UU Tentang Pengesahan Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 1988

Diundangkan Tanggal
01 Juli 1988

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1988/NO.16, TLN.1988/NO.3374, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.