PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37 Tahun 1952
Tahun
1952
Tentang
PP Tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 1952
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 1952
Berlaku Tanggal
01 Mei 1952
Sumber
LN. 1952/54, TLN No 268, LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 54) dan Penetapan Peraturan Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 15) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 69)
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Peraturan Daerahna Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Peraturan Daerahna Menteri
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.