Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.
  2. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, perlu penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan biaya pokok angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002.
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002, dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
KM 52 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi

Ditetapkan Tanggal
3 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
3 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
3 Oktober 2006

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (807.24 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.