Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (Pjpk) dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (Kpbu) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri selaku PJPK KPBU dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pihak yang dapat mewakili Kementerian, yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KP 386 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepmenhub Tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (Pjpk) dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (Kpbu) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2018
Berlaku Tanggal
28 Februari 2018
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.