Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 413 Tahun 2018 Tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 413 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa terdapat pelayanan angkutan perintis orang dengan kereta api baru dengan lintas pelayanan Padang- Duku-Bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Il-Stadion Jakabaring, maka perlu dilakukan penyesuian terhadap Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KP 413 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepmenhub Tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis
Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
5 Maret 2018
Berlaku Tanggal
5 Maret 2018
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 413 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.