Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 Tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan Badan Usaha Milik Nega a dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Ment ri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015, telah ditetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-280/MBU/12/2017 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa untuk efektifitas, kelancaran, dan perimbangan beban serta memperhatikan perkembangan arah kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka pembagian Badan Usaha Milik Negara yang menjadi bidang tugas dan pembinaan di bawah Deputi di Iingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
SK-36/MBU/02/2018
Tahun
2018
Tentang
Keputusan BUMN Tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
08 Pebruari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.