Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 Tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan Badan Usaha Milik Nega a dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Ment ri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015, telah ditetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-280/MBU/12/2017 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa untuk efektifitas, kelancaran, dan perimbangan beban serta memperhatikan perkembangan arah kebijakan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka pembagian Badan Usaha Milik Negara yang menjadi bidang tugas dan pembinaan di bawah Deputi di Iingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
SK-36/MBU/02/2018

Tahun
2018

Tentang
Keputusan BUMN Tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
08 Pebruari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.17 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.