Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan dukungan lembaga pengelola informasi perkreditan yang menghasilkan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah sehingga diperlukan pengelolaan dan pengembangan informasi perkreditan dengan perluasan cakupan data kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang bersumber dari lembaga keuangan dan nonlembaga keuangan;
- bahwa untuk pengelolaan dan pengembangan informasi perkreditan diperlukan lembaga pengelola informasi perkreditan yang mampu menjalankan bisnis secara berkesinambungan melalui penataan kelembagaan, pelaksanaan tata kelola yang baik, penguatan perlindungan kepada para pemangku kepentingan, dan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum dalam pelaksanaan kegiatan operasional;
- bahwa dengan adanya perkembangan dinamika industri lembaga pengelola informasi perkreditan, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi lembaga pengelola informasi perkreditan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
5/POJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 77
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6785
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6785
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.