Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, Kewenangan Akreditasi dapat didelegasikan kepada Instansi Teknis atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina;
- bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 393/K.l/PDP.09/2016 tentang penetapan pusat pendidikan dan pelatihan kependudukan dan keluarga berencana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai instansi pengakreditasi Diklat teknis dan Diklat fungsional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BKKBN Tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.