Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2009
Entitas | Badan Pengawas Pemilihan Umum |
Jenis | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) |
Nomor | 26 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Peraturan Bawaslu Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan, Serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara, dan Pengenaan Sanksi Administratif kepada Anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | 16 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | 16 Desember 2009 |
Berlaku Tanggal | 16 Desember 2009 |
Sumber |
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bawaslu.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.