Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tabun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai Undang-undang, telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat yang kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nonor 1 Pnps Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku;
  2. bahwa pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah Otonom Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku hingga saat ini belum disertai pengaturan yang jelas mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di daerah yang bersangkutan;
  3. bahwa selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah diperlakukan sama dengan Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan telah memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan;
  4. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 1990

Tahun
1990

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 1990

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 1990

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1990/NO.51, TLN.1990/NO.3420, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.