Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara perlu dibentuk di setiap ibukota propinsi;
  2. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
  3. bahwa untuk tahap pertama, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang;
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 1990

Tahun
1990

Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 1990

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 1990

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1990/NO.80, TLN.1990/NO.3429, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.