Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan dan peningkatan keamanan jembatan dan terowongan jalan diperlukan penanganan khusus terhadap keamanan jembatan dan terowongan jalan;
  2. bahwa untuk meningkatkan keandalan (reliability) jembatan dan terowongan dan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi diperlukan peran serta para ahli di bidang jembatan dan terowongan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor
41/PRT/M/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen PUPR Tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Ditetapkan Tanggal
04 September 2015

Diundangkan Tanggal
25 September 2015

Berlaku Tanggal
25 September 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (256.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.pu.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.