PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 dinilai memenuhi Persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
68 Tahun 1991
Tahun
1991
Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 1991
Diundangkan Tanggal
17 Desember 1991
Berlaku Tanggal
17 Desember 1991
Sumber
Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 88
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I
Download Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.