PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Enam Kali di Ubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51 Tahun 1992
Tahun
1992
Tentang
Kepres Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Enam Kali di Ubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992
Ditetapkan Tanggal
12 September 1992
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
12 September 1992
Sumber
www.ditjenpp.kemenkumham.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
- Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992
- Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 Kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Strutural Sebagimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1991
Download Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.