Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;
  2. bahwa sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. bahwa tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sumberdaya alam hayati;
  4. bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme penggangu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati;
  5. bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh;
  6. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, perlu dicabut;
  7. bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
  8. bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas, perlu ditetapkan ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
16 Tahun 1992

Tahun
1992

Tentang
UU Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 1992

Diundangkan Tanggal
08 Juni 1992

Berlaku Tanggal
08 Juni 1992

Sumber
LN.1992/NO.56, TLN.1992/NO.3482, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Download Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.