Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung dan di Jambi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di Palembang, dan di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki daerah hukum yang sangat luas dan masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Bengkulu, serta Daerah Tingkat I Jambi;
- bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
20 Tahun 1992
Tahun
1992
Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung dan di Jambi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 1992
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1992/NO.86, TLN.1992/NO.3492, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.