Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung dan di Jambi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di Palembang, dan di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki daerah hukum yang sangat luas dan masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Bengkulu, serta Daerah Tingkat I Jambi;
  2. bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-Undang;
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
20 Tahun 1992

Tahun
1992

Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung dan di Jambi

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 1992

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1992/NO.86, TLN.1992/NO.3492, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.