Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota propinsi;
  2. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
  3. bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu luas;
  4. bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;
  5. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 1993

Tahun
1993

Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
02 November 1993

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1993/NO.10, TLN.1993/NO.3513, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.