PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyediaan tenaga listrik, maka Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
23 Tahun 1994
Tahun
1994
Tentang
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 1994
Diundangkan Tanggal
16 Juni 1994
Berlaku Tanggal
16 Juni 1994
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.