Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang;
- bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, serta Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dipandang terlalu luas;
- bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama di ibukota propinsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
3 Tahun 1995
Tahun
1995
Tentang
UU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
Ditetapkan Tanggal
27 April 1995
Diundangkan Tanggal
27 April 1995
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1995/NO.20, TLN.1995/NO.3592, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.