PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1996 Tentang Penetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan Sebagai Jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar dari Jalan Tol Jagorawi di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) Menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
78 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
Kepres Tentang Penetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan Sebagai Jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar dari Jalan Tol Jagorawi di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) Menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1996
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1996
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Bagian Ruas Pondok Pinang-Veteran Dan Seksi E1 Bagian Ruas Taman Mini Interchange-Jatiwarna Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
Download Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.