Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kabupaten Simeulue di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintah yang lebih proporsional;
- bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b, serta dalam rangka memacu pembangunan wilayah Simeulue di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat maka wilayah Simeulue dipandang perlu ditetapkan sebagai Kabupaten Simeulue yang bersifat administratif;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 ini yang dimaksud dengan:
Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimakasud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.