Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran psikotropika);
  2. bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Undang-Undang;
  3. bahwa berdasarkan resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka pada tanggal 11 Januari – 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan The United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971);
  4. bahwa makin pesatnya kemajuan di bidang transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, maka masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika juga meningkat sehingga perlu kerja sama internasional untuk mengatasinya;
  5. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara terus menerus di bidang kesejahteraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan obat, psikotropika, narkotika, dan zat adiktif;
  6. bahwa psikotropika sangat bermanfaat untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan masalah kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta masalah sosial lainnya;
  7. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan Rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
8 Tahun 1996

Tahun
1996

Tentang
UU Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)

Ditetapkan Tanggal
07 November 1996

Diundangkan Tanggal
07 November 1996

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1996/NO.100, TLN.1996/NO.3657, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.