Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kyrghyzstan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997

EntitasPemerintah Pusat
JenisKeputusan Presiden (Kepres)
Nomor7 Tahun 1997
Tahun1997
TentangKepres Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kyrghyzstan
Tanggal Ditetapkan12 Maret 1997
Tanggal Diundangkan12 Maret 1997
Berlaku Tanggal12 Maret 1997
SumberLN. 1997 Nomor 14, LL SETNEG : 18 HLM

Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Download PDF (67.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.