Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kyrghyzstan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 7 Tahun 1997 |
Tahun | 1997 |
Tentang | Kepres Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kyrghyzstan |
Tanggal Ditetapkan | 12 Maret 1997 |
Tanggal Diundangkan | 12 Maret 1997 |
Berlaku Tanggal | 12 Maret 1997 |
Sumber | LN. 1997 Nomor 14, LL SETNEG : 18 HLM |
Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.