Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
12 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
PP Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 1997

Diundangkan Tanggal
07 Mei 1997

Berlaku Tanggal
07 Mei 1997

Sumber
LN.1997/NO.28, TLN.1997/NO.3678, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Download PDF (35.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.