Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-Undang.
  2. bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
  3. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
UU Tentang Penyandang Cacat

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 1997

Diundangkan Tanggal
28 Februari 1997

Berlaku Tanggal
28 Februari 1997

Sumber
LN.1997/NO.9, TLN.1997/NO.3670, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.