Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Pbb Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;
- bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara terus-menerus termasuk di bidang keamanan dan ketertiban serta di bidang kesejahteraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika dapat mengancam kehidupan individu, ketahanan nasional, bangsa, dan negara Indonesia serta merupakan masalah bersama yang dihadapi bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia yang harus ditanggulangi serta diberantas bersama dalam bentuk upaya penegakan hukum, baik dalam skala nasional maupun internasional melalui kerja sama bilateral, regional atau multilateral;
- bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 merupakan penegasan dan penyempurnaan atas prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol 1972 yang telah mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, sehingga menjadi sarana yang lebih efektif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktif mengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatangani United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989 dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika 1971, dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
7 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
UU Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Pbb Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 1997
Diundangkan Tanggal
24 Maret 1997
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1997/NO.17, TLN.1997/NO.3673, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.