Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku perlu dikenakan pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka hak-hak atas tanah menurut hukum barat menjadi tidak berlaku lagi, oleh karena itu pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap berdasarkan Ordonansi Bea Balik Nama menurut Staatsblad 1924 Nomor 291 tidak dapat dilaksanakan;
  4. bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka yang memperoleh suatu hak atas tanah dan bangunan diwajibkan membayar pajak kepada Negara;
  5. bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
UU Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 1997

Diundangkan Tanggal
29 Mei 1997

Berlaku Tanggal
01 Januari 1998

Sumber
LN.1997/NO.44, TLN.1997/NO.3688, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.