Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan pada umumnya serta Kota Administratif Tarakan pada khususnya, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
  2. bahwa Kota Administratif Tarakan dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
  4. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Tarakan dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
  5. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah, maka pembentukan Kota Administratif Tarakan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 1997

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 1997

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1997/NO.82, TLN.1997/NO.3711, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.