PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1998 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention On The Establishment Of An International Fund For Compensation For Oil Pollution Damage, 1971
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 1998
Tahun
1998
Tentang
Kepres Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention On The Establishment Of An International Fund For Compensation For Oil Pollution Damage, 1971
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 1998
Diundangkan Tanggal
10 Maret 1998
Berlaku Tanggal
10 Maret 1998
Sumber
LN. 1998 Nomor 59, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang Mengesahkan “International Convention On The Establishment of An International Fun for Compensation for Oil Pollution Damage”, Sebagai Hasil Sidang Inter-Governmental Maritime Consultative Organization, yang Telah diadakan di Brussels, Pada Tanggal 18 Desember 1971, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Download Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.