Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling, And Use Of Chemical Weapons And Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan, Pengembangan, Produksi, Penimbunan dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia mengenai perlucutan senjata bertujuan untuk ikut melaksanakan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia, antara lain dengan membebaskan dunia dari ancaman bencana yang dapat ditimbulkan dari keberadaan dan penggunaan senjata pemusnah massal, yaitu senjata nuklir, biologi, dan kimia.
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah Negara Republik Indonesia aktif mengambil bagian dalam usaha yang dilakukan masyarakat internasional bagi pelarangan menyeluruh senjata kimia, dan telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) di Paris pada tanggal 13 Januari 1993;
  3. bahwa Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) memuat ketentuan-ketentuan, termasuk sistem verifikasi, yang wajib diberlakukan dan diterapkan oleh Negara Pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia dan industri farmasi;
  4. bahwa dengan menjadi Pihak pada Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya), Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia dan industri farmasi nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan teknologi, maupun melalui kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) dengan Undang-Undang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 1998

Tahun
1998

Tentang
UU Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling, And Use Of Chemical Weapons And Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan, Pengembangan, Produksi, Penimbunan dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya)

Ditetapkan Tanggal
30 September 1998

Diundangkan Tanggal
30 September 1998

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1998/NO.171, TLN.1998/NO.3786, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.