PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 1999
Diundangkan Tanggal
23 Februari 1999
Berlaku Tanggal
23 Februari 1999
Sumber
LN. 1999 Nomor 27 LL Setneg 3 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Download Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.