PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
PP Tentang Mengubah Lagi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 15 Tahun 1950)
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 1953
Diundangkan Tanggal
07 November 1953
Berlaku Tanggal
07 November 1953
Sumber
LN. 1953/Nomor 66, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Peraturan Daerahna Menteri, Wakil-Wakil Peraturan Daerahna Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Peraturan Daerahna Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.