Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua PP 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan dari Pengalihan Hak Atas dan/atau Bangunan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
79 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua PP 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan dari Pengalihan Hak Atas dan/atau Bangunan

Ditetapkan Tanggal
30 September 1999

Diundangkan Tanggal
30 September 1999

Berlaku Tanggal
30 September 1999

Sumber
LN.1999/NO.170, TLN.1999/NO.3891, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Download PDF (40.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.