Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Uu 5-1985 Tentang Referendum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum;
- bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-Undang yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;
- bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
6 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
UU Tentang Pencabutan Uu 5-1985 Tentang Referendum
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 1999
Diundangkan Tanggal
23 Maret 1999
Berlaku Tanggal
23 Maret 1999
Sumber
LN.1999/NO.34, TLN.1999/NO.3818, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.