Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Waykana, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat II Lampung pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dan membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung II Metro, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan Otonomi Daerah;
  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, harus ditetapkan dengan Undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Waykana, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro

Ditetapkan Tanggal
20 April 1999

Diundangkan Tanggal
20 April 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.46, TLN.1999/NO.3825, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.