Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Dati II Cilegon

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat serta Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang pada umumnya serta Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
  2. bahwa Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
  4. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
  5. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon harus ditetapkan dengan Undang-undang;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Wilayah adalah “Wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau “wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Kota Administratif Depok adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok.

Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat.

Propinsi Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Dati II Cilegon

Ditetapkan Tanggal
20 April 1999

Diundangkan Tanggal
20 April 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.49, TLN.1999/NO.3828, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.