Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Uu 11/pnps/tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam masyarakat.
  3. bahwa hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati melekat pada diri manusia, meliputi antara lain hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul serta mengingatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
26 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pencabutan Uu 11/pnps/tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Ditetapkan Tanggal
20 April 1999

Diundangkan Tanggal
19 Mei 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.73, TLN.1999/NO.3849, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.